Panduan Lengkap Impor Hewan Hidup Update Terbaru


July 29, 2025


Impor hewan hidup ke Indonesia memerlukan kepatuhan ketat terhadap berbagai peraturan pemerintah yang terus diperbarui untuk menjaga kesehatan hewan, lingkungan, dan masyarakat. Proses ini tidak sederhana dan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar hukum dan menghindari kerugian finansial. Berikut adalah panduan lengkap, legal, dan terperinci sesuai aturan pemerintah terbaru tahun 2025.

1. Dasar Hukum Impor Hewan Hidup

Impor hewan hidup diatur oleh beberapa regulasi utama:

  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • Peraturan Menteri Pertanian RI No. 15 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
  • Peraturan Badan Karantina Pertanian 2025 (dapat diakses di karantina.pertanian.go.id)
  • Peraturan Perdagangan Internasional (CITES) untuk satwa dilindungi
  • Peraturan Kepabeanan (PMK dan UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006)

Penting: Semua hewan yang masuk ke Indonesia WAJIB melalui prosedur karantina yang ketat, baik untuk hewan ternak, satwa liar, maupun hewan peliharaan.

2. Jenis Hewan yang Wajib Karantina dan Persyaratannya

Jenis HewanPersyaratan UtamaInstansi Terkait
Unggas (ayam, bebek, burung)Health Certificate, Rekomendasi Karantina, Sertifikat Bebas AI (Avian Influenza)Karantina Pertanian
Sapi, Kambing, DombaSertifikat Kesehatan Hewan, Sertifikat Vaksinasi, Sertifikat Bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)Karantina, Kementan
Satwa liar (reptil, burung dilindungi)Izin CITES, Surat Angkut Satwa Liar, Health CertificateKLHK, Karantina
Hewan peliharaan (anjing, kucing, kelinci)Sertifikat Rabies, Health Certificate, Bukti KepemilikanKarantina, Kementan

Catatan: Setiap jenis hewan memiliki peraturan dan dokumen tambahan yang spesifik.

3. Tahapan Lengkap Impor Hewan Hidup (Step-by-Step)

a. Pengurusan Izin dan Dokumen Pra-Impor

  1. Permohonan Persetujuan Impor (PI) melalui INSW.
  2. Rekomendasi Karantina dari Badan Karantina Pertanian (diajukan online).
  3. Health Certificate dari otoritas veteriner negara asal.
  4. Sertifikat CITES (jika satwa dilindungi).
  5. Dokumen Kepabeanan: Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill.

Estimasi Waktu: 7–14 hari kerja.

b. Pengiriman & Kedatangan di Indonesia

  • Hewan dikirim menggunakan moda transportasi yang sesuai standar internasional OIE (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia).
  • Pengangkutan harus memperhatikan:
    • Ventilasi dan kenyamanan hewan.
    • Kandang sesuai standar IATA (untuk kargo udara).
  • Setelah tiba, barang harus segera didaftarkan ke Karantina untuk masuk proses pemeriksaan.

c. Proses Karantina Hewan

  • Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi semua perizinan dan sertifikat.
  • Pemeriksaan Fisik: Kondisi kesehatan hewan, gejala penyakit.
  • Pemeriksaan Laboratorium: Pengujian penyakit tertentu (PMK, Rabies, Avian Flu, dsb).
  • Masa Karantina:
    • Anjing/Kucing: 7–14 hari
    • Unggas: 10–21 hari
    • Sapi/Kambing: 14–21 hari

Estimasi Waktu: 1–3 minggu.

d. Customs Clearance & Pengeluaran Hewan

  • Setelah Karantina selesai dan hewan dinyatakan sehat, terbit Sertifikat Pelepasan Karantina.
  • Lanjut proses Bea Cukai untuk clearance dan administrasi pajak.
  • Hewan dapat dikirim ke gudang atau lokasi akhir dengan kendaraan khusus.

Estimasi Waktu: 3–5 hari kerja.

Total Estimasi Durasi Proses Impor Hewan Hidup: 3–5 minggu

4. Estimasi Biaya Impor Hewan Hidup

Komponen BiayaEstimasi (Per Shipment)
Biaya Pengurusan IzinRp 2–5 juta
Freight (Air/Sea)USD 500–2.500 tergantung jarak dan jenis
Biaya Karantina HarianRp 100.000–500.000 per ekor/hari
Pemeriksaan LabRp 1–3 juta
Bea Masuk & PajakTergantung HS Code & jenis hewan
Biaya Clearance & TruckingRp 2–7 juta

Tips: Biaya bisa melonjak jika ada hambatan seperti karantina tambahan, penyakit, atau masalah dokumen.

5. Risiko dan Tantangan Impor Hewan Hidup yang Perlu Diantisipasi

Penolakan di Karantina: Hewan dapat ditolak jika terindikasi penyakit, dokumen tidak valid, atau tidak sesuai izin.

Overstay Karantina & Biaya Membengkak: Masa karantina dapat diperpanjang karena pemeriksaan tambahan.

Perubahan Regulasi Tiba-Tiba: Peraturan bisa berubah mendadak. Selalu cek update di situs Karantina dan Bea Cukai.

Kendala Transportasi Khusus: Tidak semua maskapai atau kapal kargo melayani pengangkutan hewan hidup. Pilih jasa logistik yang berpengalaman.

Risiko Stress & Kematian Hewan: Proses pengiriman bisa menimbulkan stress tinggi bagi hewan. Pastikan penggunaan pet cargo berstandar tinggi.

Mengapa Memilih Uniair Cargo untuk Impor Hewan Hidup?

Pendampingan Lengkap Pra-Impor hingga Tiba di Gudang: Mulai dari pengecekan dokumen, simulasi biaya, hingga asistensi di karantina.

Layanan Khusus Hewan Hidup: Kami berpengalaman menangani berbagai jenis hewan dan memahami regulasi serta kebutuhan logistiknya.

Jaringan Mitra Global & Pet Cargo Specialist: Memastikan hewan diperlakukan sesuai standar kesehatan dan keselamatan internasional.

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Uniair Cargo siap membantu impor hewan hidup secara aman, legal, dan efisien. Kami yang urus, Anda tinggal terima beres.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pengganti konsultasi resmi dengan Badan Karantina dan Bea Cukai Indonesia. Selalu periksa regulasi terbaru sebelum melakukan impor.

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

Global Freight Forwarding Market Forecast
Ekspor-Impor

NOVEMBER 27, 2025

Global Freight Forwarding Market Forecast 2025–203...

Apa yang Dimaksud dengan Zona Merah
Ekspor-Impor

JUNE 21, 2024

Apa yang Dimaksud dengan “Zona Merah” di Bea Cukai...

Apakah Pengiriman Jastip Kena Pajak
Ekspor-Impor

DECEMBER 29, 2023

Apakah Pengiriman Jastip Dikenakan Pajak Impor Bea...