Mengapa Setiap Barang dari Luar Negeri Dikenakan Bea Masuk?


February 12, 2024


Bea cukai menjadi salah satu pembahasan yang perlu untuk disimak terlebih untuk Anda yang kerap bepergian ke luar negeri. Pertanyaan "mengapa setiap barang dari luar negeri dikenakan bea masuk oleh bea cukai?" tentu kerap jadi pembicaraan.

Pembicaraan ini pun kerap mengarah pada barang elektronik seperti laptop pribadi yang dibeli di luar negeri. Namun, apakah benar setiap benda yang masuk dari luar negeri dikenakan bea cukai?

Dikutip dari website bea cukai, barang kiriman dari luar negeri merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.

Apa Itu Bea Masuk?

Sebelum mengetahui apakah setiap barang luar negeri dikenakan bea masuk oleh bea cukai, sebaiknya Anda mengetahui dulu definisi bea masuk.

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Dalam definisi global, bea masuk juga disebut sebagai import duties. Import duties/duty/customs duties atau yang kerap disebut sebagai tariff adalah pungutan yang dikenakan pada produk impor.

Di sisi lain, arti import duties yang diambil dari OECD adalah pungutan yang terdiri dari bea masuk, atau bea impor, yang perlu dibayarkan pada jenis barang tertentu ketika barang telah memasuki wilayah pabean atau ekonomi.

Lalu, apakah setiap barang dari luar negeri dikenakan bea masuk oleh bea cukai? Simak penjelasannya di sini!

Jenis Barang dari Luar Negeri yang Kena Bea Cukai

Pertanyaan "Mengapa setiap barang dari luar negeri dikenakan masuk oleh bea cukai?" akan terjawab jika Anda mengetahui hal ini. Jadi, tidak semua barang dari luar negeri akan kena bea cukai.

Di Indonesia sendiri, pungutan bea masuk sudah disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU 17/2006.  Jadi, ketika barang memasuki daerah ekonomi atau pabean, akan ditetapkan terutang bea masuk dan jadi dasar yuridis bagi pejabat bea cukai untuk melakukan pengawasan.

Diketahui, menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenala pada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang sudah ditentukan.

Karakter atau sifat barang yang akan dikenakan bea cukai adalah:

  • Barang yang peredarannya perlu diawasi
  • Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan
  • Barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungyan negara demi keadilan dan keseimbangan
  • Pemakaian barang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup

Dengan mengetahui kriteria di atas, tentu kini Anda sudah mengetahui bahwa tidak semua barang dari luar negeri akan kena bea cukai. Namun, jenis barang apa yang tidak kena bea cukai? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Jenis Barang dari Luar Negeri yang Tidak Kena Bea Cukai

Setelah mengetahui jawaban dari "mengapa setiap barang dari luar negeri dikenakan masuk oleh bea cukai?", kini Anda perlu mengetahui jenis barang dari luar negeri yang tidak kena bea cukai.

Penting untuk diingat, ada syarat yang perlu Anda penuhi agar barang bisa lolos dari bea cukai.

Syarat barang lolos bea cukai adalah tidak melebihi USD 500 per orang untuk 1 buah barang ketika menjadi penumpang untuk keperluan pribadi.

Dikutip dari website Hukum Online, penetapan tarif untuk barang impor bawaan penumpang yang berupa barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 berlaku ketentuan sebagai berikut.

  1. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
  2. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500.00.

Namun, jika nilai pabean barang pribadi penumpang yang dia bawa dari luar negeri melebihi batas nilai yang ditetapkan, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jadi, agar bisa mengetahui sebuah barang akan melebihi nilai atau tidak, maka perlu dilakukan pemeriksaan melalui jalur merah. Jalur merah adalah ketika penumpang atau awak sarana pengangkut membawa barang impor sebagai berikut:

  • Hewan, ikan, dan atau tumbuhan, termasuk produk yang bersifat hewani, dari tumbuhan, dan juga ikan.
  • Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean dengan nilai yang melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai
  • Uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing dengan nilai yang setara
  • Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak bersifat pribadi atau non-personal use

Selain itu, syarat barang lolos bea cukai terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai akan diberikan untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol
  • 200 barang sigaret atau rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya.

Itu dia pembahasan lengkap dan jawaban dari pertanyaan "mengapa setiap barang dari luar negeri dikenakan bea masuk oleh bea cukai?. Semoga bisa membantu Anda.

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

7 Types of Loans for Businesses
Ekspor-Impor

NOVEMBER 15, 2024

7 Types of Loans for Businesses: Which One Should...

Why Are Imported Tractors Often Delayed at Customs?
Ekspor-Impor

OCTOBER 07, 2025

Why Are Imported Tractors Often Delayed at Customs...

How to Ship Cargo
Ekspor-Impor

MAY 14, 2024

How to Ship Cargo to the US from Indonesia with Mu...