Pajak umumnya diketahui masyarakat sebagai pemasukan/kewajiban yang harus dilaksanakan warga negara untuk memberikan sumbangan kepada pemerintah. Pemasukan tersebut tentunya ada manfaatnya dalam pelaksanaan negara walau tidak memberikan keuntungan secara langsung. Hal ini mengacu pada tujuan pajak yaitu untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan dukungan, kesejahteraan, dan pembangunan negara.
Baca juga: 7 Negara Importir Terbesar di Dunia
Namun, masih terdapat banyak warga negara yang kurang memahami atau memisinformasikan pengertian dan tujuan pajak terutama mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Berikut kami akan memberikan penjelasan rinci mengenai Pajak dalam menjelaskan pengertian secara spesifik, pengelompokkan tipe pajak, serta jenis-jenis pajak dari kategorisasi tersebut.
Menurut UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1, pajak merupakan iuran atau kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh suatu individu atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dimana tidak terdapat imbalan secara langsung namun akan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Baca juga: Prosedur Customs Clearance Saat Mengimpor Barang
Pajak merupakan pendapatan terbesar suatu negara dikarenakan peran pajak dalam mengkontribusikan dana untuk fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk para warga negaranya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak dapat diartikan sebagai sarana pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek atau fasilitas publik dan program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta juga bertujuan dalam mengatur distribusi pendapatan, mengendalikan inflasi, dan menetapkan kebijakan ekonomi.
Terdapat berbagai jenis pajak di Indonesia yang seringkali dikelompokkan menjadi 3 kategorisasi, yang meliputi:
Ketiga kategorisasi pajak tersebut meliputi beberapa pajak lainnya yang termasuk dalam pengelompokkan jenis pajaknya. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing kelompok tersebut.
Baca juga: Potensi Ekspor Bisnis Kerajinan Furnitur
A.) Pajak Langsung
Meliputi jenis pajak yang melekat/ditanggung pada suatu individu atau badan tertentu sehingga tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Beberapa pajak umum yang termasuk dalam kelompok ini meliputi:
Merupakan pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. PPh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak individu atau badan yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dimana secara dasarnya merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik properti secara spesifik karena dapat memberikan manfaat finansial atau kedudukan sosial kepada individu atau badan hukum tersangkut.
B.) Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak atau tidak melekat. Beberapa pajak umum yang termasuk dalam kelompok ini meliputi:
Pajak ini dikenakan pada perdagangan barang dan jasa, proses produksi serta distribusi yang jumlah pajaknya dibebankan kepada konsumen akhir. PPN adalah jenis pajak yang seringkali ditemukan terutama pada struk belanja setelah melakukan pembelian.
Jenis pajak ini diterapkan pada penggunaan dokumen penting yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jenis-jenis dokumen pnting yang memerlukan materai meliputi akta notaris, surat kuasa, catatan transaksi, perjanjian layanan, dan dokumen lainnya.
Merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Contohnya seperti: Barang Mewah yang bukan merupakan kebutuhan pokok, menunjukkan status atau eksistensi, kendaraan mewah, dll.
A.) Pajak Subjektif:
Pajak yang bersifat subjektif adalah jenis pajak yang ditentukan berdasarkan situasi dan kondisi individu. Jenis pajak ini bersifat personal karena jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada kapasitas keuangan individu atau badan tersangkut. Setiap WNI dan juga WNA yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Contoh pajak subjektif adalah Pajak Kekayaan dan Pajak Penghasilan.
B.) Pajak Objektif:
Pajak yang bersifat objektif adalah jenis pajak yang tidak mempertimbangkan situasi atau kondisi dari pihak wajib pajak. Beberapa contoh pajak objektif adalah bea masuk, pajak impor, pajak penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai, bea meterai, dan pajak lainnya.
A.) Jenis Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dimana sebagian besar pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contoh pajak pusat berupa:
B.) Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Contoh pajak daerah berupa:
Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota
Jenis Pajak Daerah Provinsi
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!